![]() |
Foto : Sriwijay Post (Syahrul Hidayat) |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (21/7/2011) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Faiziah, terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyampaikan, KPK akan meminta keterangan Nurul sebagai saksi. "Saksi kasus suap wisma atlet," ujar Priharsa.
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan anggota DPR M Nazaruddin.
Kasus itu memasuki babak baru, setelah Rosa dan El Idris menjalani proses persidangan. Dalam dakwaan terhadap Rosa disebutkan adanya rencana pemberian fee sebesar lima persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet ke DPR. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 191 miliar.
Sebelumnya, M Nazaruddin melalui BlackBerry Messanger juga mengungkapkan adanya aliran dana ke banggar DPR. Disebutkan bahwa dana diberikan kepada anggota DPR Angelina Sondakh (anggota Banggar dari fraksi Demokrat) dan Wayan Koster (anggota Banggar Fraksi PDI-Perjuangan), kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua Banggar dari Demokrat, Mirwan Amir. Dari Mirwan, uang diserahkan kepada pimpinan Banggar.
Nazaruddin sendiri hingga kini belum menjalani pemeriksaan di KPK. Keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih misterius. Meskipun demikian, penyidikan masih berjalan. Sebelum ini KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh sebagai saksi bagi Nazaruddin.
(Icha Rastika | Agus Mulyadi | Kompas)
0 komentar:
Posting Komentar