![]() |
Foto : Koran SI |
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) anjurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa melakukan merger atau bekerja sama dengan BPD lain dan membentuk bank umum syariah untuk memenuhi syarat permodalan.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar saat dijumpai wartawan di sela acara "Forum Bisnis Perbankan Syariah Bank Indonesia", di Gedung BI, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
"Nah kalau sulit untuk spin off karena masalah permodalan, nah mereka bergabung bikin bank umum syariah," imbuhnya.
Dia mencontohkan, seperti di Sumatera akan ada BPD Sumut, BPD Sumsel, BPD Jambi dan BPD Lampung itu masing-masing ada unit usaha syariah (UUS), yang bisa bergabung membuat Bank Umum Syariah Sumatera.
"Kan kalau digabung-gabungkan bisa itu cukup Rp500 miliar. Selain itu memang perlu ada komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) juga untuk mendukung," jelasnya.
Seperti diketahui dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, disebutkan UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari BUK apabila, nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset BUK (Bank Umum Konvensional) induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun untuk spin off tersebut, minimal modal disetor yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar.
(ade)
(Idris Rusadi Putra | Okezone)
0 komentar:
Posting Komentar