![]() |
Foto : okezone |
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan aturan upacara pengibaran bendera di sekolah wajib dilakukan. Upacara bendera merupakan simbol penghormatan terhadap negara Indonesia.
"Masalah pemahaman nasionalisme jangan sampai keliru, jangan sempit. Bendera ini simbol negara,selain bahasa. Upacara pengibaran bendera harus tetap dilakukan karena penghormatan bendera juga diatur dalam Undang-Undang," kata Taufik saat dihubungi okezone, Selasa (7/6/2011) malam.
Taufik berpendapat kasus dilarangnya siswa memberi hormat kepada bendera di Sekolah perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah di Tawangmangu dan sekolah SD Ist Al Albani, Matesi, Jawa Tengah merupakan rentetan kasus yang sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya.
"Apalagi ini dikaitkan dengan musyrik. kita bukan menyembah bendera tapi simbol penghormatan sebagai rasa nasionalisme, NKRI dan kedaulatan negara. Ini yang perlu jadi perhatian dan tugas kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk memberikan pembinaan dan meluruskan pemahaman yang keliru," sambungnya.
Taufik yang membawahi Komisi X DPR bidang pendidikan berharap pembinaan terhadap sekolah dilakukan secara intensif oleh kementerian terkait.
"Ini masalah keyakinan, tetapi harus diluruskan bila pemahamannya keliru. Kuncinya komunikasi melalui pembinaan, karena penanaman nilai nasionalisme harus tetap diberikan utamanya di sekolah tingkat dasar," imbuh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Kepala sekolah SMP Al Irsyad, Sutardi beralasan, mengangkat tangan kepada bendera merah putih tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahkan bisa dikategorikan musyrik atau menduakan tuhan. "Pemahaman nasionalisme tak boleh seperti itu," pungkasnya.
(fer)
0 komentar:
Posting Komentar